PPDB 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Persyaratan Umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit;
  • Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21
    (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;
  • Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik;
  • Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh dari website PPDB, cetak, isi dan ttd, scan, unggah/upload ke website PPDB)

Persyaratan Khusus

Afirmasi KETM dan Zonasi

  • Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
  • Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :
  1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
  2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;
  3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;
  4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;
  5. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. serta
    surat kuasa pengasuhan dari orang tua
  6. Ketentuan nomor 1) sampai dengan 5) hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);
  • Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  • Surat Keterangan Domisili jika Calon Peserta Didik adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
  • Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website PPDB.