JALUR PRESTASI KEPEMIMPINAN

 

Prestasi di bidang nonakademik kepemimpinan berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Murid intra sekolah, yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), organisasi kepanduan, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

Dokumen Persyaratan Umum
  1. Ijazah, surat keterangan lulus, atau kartu ujian sesuai ketentuan sekolah asal.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak.
  4. KTP orang tua (salah satu).
  5. Rapor semester 1 sampai 5 dan unggahan rapor per semester untuk jalur yang memakai penilaian akademik.
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada akun pendaftar SPMB).
Persyaratan Khusus 
  1. Dokumen penetapan kepengurusan organisasi atau kepanduan (Surat Keputusan) dari kepala Satuan Pendidikan
  2. Foto depan rumah dengan pintu rumah terbuka dengan aplikasi kordinat
Hal Yang Perlu Diperhatikan
  • Bukti Surat Keputusan Kepemimpinan masih dalam rentang 3 tahun terakhir
  • Foto penyerahan Surat Keputusan atau pada saat pelantikan
  • Pembobotan skor :  Nilai Rapor 40% &  Surat Keputusan (SK) 50%
  • Jika ada nilai sama pada batas kuota, seleksi selanjutnya menggunakan jarak
  • Menentukan titik lokasi rumah dengan benar tepat diatas bangunan rumah
  • Dokumen yang diupload di scan dengan mesin scan/printer scan agar dapat terbaca jelas dan tidak miring
  • File dokumen yang diupload berupa file PDF

 

Catatan Wali 
Hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali 

  • Bagian wali hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali. 
  • Field yang biasanya diminta meliputi NIK wali, nama wali, dan alasan tinggal bersama wali. 
  • Menurut PRD, calon murid harus sudah tinggal bersama wali minimal 1 tahun, nama wali konsisten pada dokumen, dan calon murid sudah masuk di KK wali.
  • Dokumen pendukung dapat mencakup surat kematian, akta cerai, surat kuasa pengasuhan anak, dan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga penerima
  • Pengecualian dapat berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya atau murid boarding school sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Narahubung Informasi SPMB
  • Ahmad Zulkarnaen, S.Pd
  • 085692720122