
JALUR AFIRMASI
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak terlantar, anak dalam tanggungan negara yang tinggal di panti asuhan yang terdaftar pada Dinas Sosial/rumah sosial atau dibawah Pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan calon murid penyandang disabilitas, serta murid Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI).
Dokumen Persyaratan Umum
- Ijazah, surat keterangan lulus, atau kartu ujian sesuai ketentuan sekolah asal.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak.
- KTP orang tua (salah satu).
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada akun pendaftar SPMB).
Persyaratan Khusus
- Memiliki dokumen penerima Program Keluarga Harapan dan penerima bantuan sembako, terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 4 (empat) pada DTSEN;
- Memiliki dokumen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 5 (lima) pada DTSEN;
- Memiliki dokumen Penerima Bantuan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial dan program penyelenggaraan program kesejahteraan sosial di lingkungan kementerian sosial yang terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 5 (lima);
- Anak terlantar, anak yang ditanggung negara tinggal, di panti asuhan yang terdaftar pada Dinas Sosial/rumah sosial atau dibawah Pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dibuktikan dengan dokumen kepala panti/kepala rumah sosial;
- Dokumen bukti dari keluarga ekonomi tidak mampu, tidak dapat berupa Surat Keterangan Tidak Mampu.
- Penyandang Disabilitas memiliki kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Calon murid CIBI dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli/tenaga medis/psikolog yang terdaftar pada Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), atau diagnosa dilakukan psikolog pada perguruan tinggi.
Hal Yang Perlu Diperhatikan
- Apabila pendaftar melebihi Kuota maka diseleksi menggunakan jarak terdekat dari domisili ke SMAN 1 Dramaga,
- Calon murid yang dinyatakan tidak diterima dalam pemetaan dari jalur afirmasi dan tidak diterima dari seleksi Sekolah Maung dapat mendaftar kembali pada SPMB tahap 1 atau 2 pada jalur yang sesuai dengan persyaratan yang dimiliki selama kuota di sekolah yang dituju masih tersedia.
- Menentukan titik lokasi rumah dengan benar tepat diatas bangunan rumah
- Dokumen yang diupload di scan dengan mesin scan/printer scan agar dapat terbaca jelas dan tidak miring
- File dokumen yang diupload berupa file PDF, 1 dokumen 1 scan pdf
Catatan Wali
Hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali
- Bagian wali hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali.
- Field yang biasanya diminta meliputi NIK wali, nama wali, dan alasan tinggal bersama wali.
- Menurut PRD, calon murid harus sudah tinggal bersama wali minimal 1 tahun, nama wali konsisten pada dokumen, dan calon murid sudah masuk di KK wali.
- Dokumen pendukung dapat mencakup surat kematian, akta cerai, surat kuasa pengasuhan anak, dan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga penerima
- Pengecualian dapat berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya atau murid boarding school sesuai ketentuan yang berlaku.
Narahubung Informasi SPMB
- Ahmad Zulkarnaen, S.Pd
- 085692720122




