JALUR PRESTASI NILAI RAPOR

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik. Jalur ini dipakai untuk calon murid yang mendaftar melalui nilai rapor

Persyaratan Umum
  1. Ijazah, surat keterangan lulus, atau kartu ujian sesuai ketentuan sekolah asal.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak.
  4. KTP orang tua salah satu.
  5. Rapor semester 1 sampai 5 dan unggahan rapor per semester untuk jalur yang memakai penilaian akademik.
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada akun pendaftar SPMB).
Persyaratan Khusus 
  1. Rapor Semester 1 sampai 5  di scan masing-masing semester (tidak digabung)
  2. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA)
  3. Foto depan rumah dengan pintu rumah terbuka dengan aplikasi kordinat
Hal yang Perlu Diperhatikan
  • Seleksi pada jalur Prestasi Nilai Rapor dilaksanakan jika pendaftar melebihi daya tampung dengan ketentuan :
  • Prestasi akademik nilai rapor melalui pembobotan antara jumlah nilai rata-rata rapor semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) dengan nilai hasil TKA, pembobotan masing-masing 50%.
  • Pembobotan skor : nilai rapor 50% & TKA 50%
  • Bagi lulusan SMP/MTs/sederajat yang tidak memiliki nilai hasil TKA, dapat memilih jalur lain;
  • Jika ada nilai sama pada batas kuota, seleksi selanjutnya menggunakan jarak
  • Menentukan titik lokasi rumah dengan benar tepat diatas bangunan rumah
    Dokumen yang diupload di scan dengan mesin scan/printer scan agar dapat terbaca jelas dan tidak miring
  • File dokumen yang diupload berupa file PDF, 1 dokumen 1 PDF

Catatan Wali 
Hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali 

  • Bagian wali hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali. 
  • Field yang biasanya diminta meliputi NIK wali, nama wali, dan alasan tinggal bersama wali. 
  • Menurut PRD, calon murid harus sudah tinggal bersama wali minimal 1 tahun, nama wali konsisten pada dokumen, dan calon murid sudah masuk di KK wali.
  • Dokumen pendukung dapat mencakup surat kematian, akta cerai, surat kuasa pengasuhan anak, dan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga penerima
  • Pengecualian dapat berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya atau murid boarding school sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Narahubung Informasi SPMB
  • Ahmad Zulkarnaen, S.Pd
  • 085692720122