PEMETAAN CALON MURID BARU (PCMB)

 

Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) merupakan kegiatan awal rangkaian kegiatan SPMB sebelum SPMB tahap 1 yang ditujukan untuk memetakan calon Murid baru se-Jawa Barat lulusan SMP, MTs, paket B pada jenjang menengah berdasarkan pilihan jenis sekolah (SMA, SMK, SLB dan Madrasah Aliyah) dan pilihan jalur SPMB.

Input Data Pemetaan : 29 Mei 2026 – 8 Juni 2026
Verifikasi dan Masa Sanggah : 29 Mei 2026 – 8 Juni 2026
Pengumuman Kelulusan : 12 Juni 2026

Persyaratan Umum
  1. Ijazah, surat keterangan lulus, atau kartu ujian sesuai ketentuan sekolah asal.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak.
  4. KTP orang tua salah satu.
  5. Rapor semester 1 sampai 5 dan unggahan rapor per semester untuk jalur yang memakai penilaian akademik.
Persyaratan Khusus
  • Sesuai pilihan jalur yg dipilih
Hal yang Perlu Diperhatikan
  • Penempatan langsung calon Murid baru yang diterima pada jalur Afirmasi KETM dengan kemiskinan pada desil 1 DTSEN. Mekanisme penempatan langsung jalur afirmasi KETM desil 1
    adalah sebagai berikut:
  • Calon Murid Baru melakukan pendaftaran dengan menggunakan akun yang telah dimilikinya ke website: disdik.jabarprov.go.id
  • Pengisian aplikasi pemetaan calon murid baru;
  • Mengunggah dokumen Kartu Keluarga dan data nilai rapor
    semester satu hingga semester lima;
  • Memilih jalur afirmasi KETM;
  • Memilih sekolah yang direkomendasikan berdasarkan jarak terdekat dari domisili
  • Proses pemetaan lulusan SMP, MTs dan Paket B oleh sistem berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat dari domisili ke sekolah pilihan dan kepemilikan dokumen ketidakmampuan (untuk jalur KETM), serta berdasarkan data persyaratan untuk masing-masing jalur;
  • Penyampaian informasi kepada calon murid baru tentang peluang SPMB berdasarkan hasil pemetaan oleh sistem melalui aplikasi yang dapat diakses masing-masing calon murid baru
  • Calon murid baru merespon informasi hasil PCMB melalui aplikasi untuk menyetujui atau menolak hasil pemetaan
  • Bagi calon murid baru yang telah menyetujui hasil pemetaan, sistem akan terkunci, tidak dapat mendaftar kembali di tahap 1 (satu) atau 2 (dua), selanjutnya dapat melakukan daftar ulang pada tahap 1 atau 2 SPMB sesuai jalurnya;
  • Calon murid baru yang tidak menyetujui hasil pemetaan dapat mendaftar pada SPMB tahap 1 atau 2 sesuai persyaratan tiap jalur;
  • Calon murid baru yang dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemetaan jalur domisili, akan disalurkan oleh sistem;
  • Calon murid yang dinyatakan tidak diterima dalam pemetaan dari jalur prestasi, mutasi, domisili, afirmasi, dan tidak diterima dari seleksi Sekolah Maung dapat mendaftar kembali pada SPMB tahap 1 atau 2 pada jalur yang sesuai dengan persyaratan yang dimiliki selama kuota di sekolah yang dituju masih tersedia.
  • Dapat memilih 3 sekolah negeri atau 3 sekolah swasta atau kombinasinya, misal 2 negeri 1 swasta

 

Catatan Wali 
Hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali 

  • Bagian wali hanya diperlukan jika calon murid tinggal bersama wali. 
  • Field yang biasanya diminta meliputi NIK wali, nama wali, dan alasan tinggal bersama wali. 
  • Calon murid harus sudah tinggal bersama wali minimal 1 tahun, nama wali konsisten pada dokumen, dan calon murid sudah masuk di KK wali.
  • Dokumen pendukung dapat mencakup surat kematian, akta cerai, surat kuasa pengasuhan anak, dan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga penerima
  • Pengecualian dapat berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya atau murid boarding school sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Narahubung Informasi SPMB
  • Ahmad Zulkarnaen, S.Pd
  • 085692720122