Dr. H. Bambang Supriyadi, M. Pd.
BOS dikatakan sebagai dana bantuan operasional karena biaya ini belum menjangkau seluruh pembiayaan pendidikan di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pakar pembiayaan pendidikan sering mengatakan BOS merupakan stimulan biaya pendidikan dibagian operasional. Masih ada lagi biaya pendidikan yaitu biaya investasi dan biaya personal peserta didik
Pemerintah membantu biaya investasi melalui DAK dan biaya peserta didik melalui PIP. Pertanyaanya apakah biaya itu masih dibantu masyarakat ? Jawabannya masih, khususnya biaya personal peserta didik, orang tua masih mengeluarkan transport ke sekolah, pakaian untuk sekolah, buku tulis, dll. Biaya investasi pendidikan pun tidak mungkin ditanggung seluruhnya oleh pemerintah
Biaya operasional sekolah, sering dimaknai oleh orang awam pendidikan sebagai dana keseluruhan pendidikan. Tanpa ada bantuan masyarakat dana BOS tidak akan mencukupi. Diperlukan dana dari masyarakat karena BOS, merupakan bantuan. Jadi biaya yang dibantu oleh BOS yang sekarang sering dikucilkan karena berupa hanya berupa sumbangan, perlu adanya penyehatan kembali. Para pakar pembiayaan termasuk kemendikdasmen menyampaikan kebutuhan biaya operasional pendidikan level SMA dan SMK minimal berkisar 4,5 sd 5,5 juta persiswa pertahun. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 8,5 juta. Jadi sungguh ironis bila pembiayaan operasional sekolah masih hanya bersumber dari BOS yang masih jauh dari kata biaya minimal operasional
Dana BOS adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah, sebuah program pemerintah pusat untuk membantu biaya operasional sekolah, baik tingkat dasar maupun menengah. Dana ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh orang tua siswa dan meningkatkan aksesibilitas serta mutu pembelajaran. Dana BOS dikelola oleh sekolah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana, pembelian alat pembelajaran, serta pembayaran honor guru
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Dana BOS:
Tujuan: Mengurangi beban biaya pendidikan, meningkatkan aksesibilitas, dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Penerima: Sekolah-sekolah di tingkat dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta
Jenis Dana BOS:
BOS Reguler: Untuk biaya operasional rutin sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pembelian alat pembelajaran, dan lain-lain
BOS Kinerja: Untuk sekolah yang berkinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
BOS Afirmasi: Untuk sekolah yang membutuhkan dukungan lebih dalam meningkatkan mutu pendidikan
Penggunaan: Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, termasuk:
Administrasi kegiatan sekolah.
Pembelian alat-alat pembelajaran.
Pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pembayaran honor guru honorer.
Pengembangan perpustakaan
Penyaluran: Dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah.
Pengelolaan: Sekolah memiliki fleksibilitas dalam mengelola dana BOS sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya, namun harus tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi
Tetap Semangat